PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara oleh Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
