PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara, yang meliputi: a. permohonan/penugasan Penilaian; b. tim Penilai Direktorat Jenderal; c. bantuan Penilaian; d. pelaksanaan Penilaian; e. pendekatan Penilaian; f. laporan Penilaian; g. Penilaian ulang; h. kaji ulang laporan Penilaian; dan i. Basis Data Penilaian. (2) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
