Pasal 16
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; dan c. deskripsi objek Penilaian. (2) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang; b. objek Penilaian berupa limbah padat (scrap), permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang sekurang-kurangnya memuat keterangan berat objek Penilaian; c. objek Penilaian berupa limbah cair, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang paling sedikit memuat keterangan volume objek Penilaian. (3) Keterangan berat objek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau volume objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk menggunakan barang.
