Pasal 91
BAB 5 — HIBAH
Pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan inisiatif Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengelola Barang melakukan:
penelitian data administratif BMN, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
penelitian data administratif calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, dalam hal diperlukan;
klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan berkompeten mengenai kesesuaian data calon penerima Hibah, dalam hal diperlukan, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Dalam hal berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a Hibah dapat dilaksanakan, Pengelola Barang meminta surat pernyataan kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah. c. Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. d. Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN. e. Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan Hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:
penerima Hibah;
objek Hibah;
nilai BMN objek Hibah; dan 4) peruntukan Hibah. f. Berdasarkan keputusan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan penerima Hibah. g. Berdasarkan keputusan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengelola Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. h. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
