Pasal 90
BAB 5 — HIBAH
Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Permohonan Hibah disampaikan kepada Pengelola Barang yang memuat data pemohon, alasan permohonan, peruntukan Hibah, jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi/data teknis dengan disertai surat pernyataan dari pemohon Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah. b. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Hibah yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83. c. Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
- permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada pemohon Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan alasannya;
- permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 huruf a sampai dengan huruf h.
