Pasal 70
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), peserta calon mitra yang mengajukan penawaran hanya terdiri atas 1 (satu) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal. (2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai calon mitra, maka panitia pemilihan selanjutnya melakukan penunjukan langsung atas calon mitra tersebut. (3) Tahapan penunjukan langsung terdiri atas: a. negosiasi; dan b. pengusulan calon mitra kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (4) Negosiasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. (5) Pengusulan calon mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan dasar pertimbangan dan melampirkan dokumen pemilihan.
