Pasal 30
BAB 3 — PENJUALAN
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengelola Barang membuat perencanaan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penjualan, dan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. b. Pengelola Barang melakukan:
- penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
- penelitian fisik, dengan cara mencocokkan fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. c. Berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat hasil penelitian data administratif, hasil penelitian fisik, dan rekomendasi mekanisme pelaksanaan Penjualan. d. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual. e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN. f. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. g. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN. h. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat persetujuan dari DPR/PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf f/huruf g, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Penjualan, yang sekurang-kurangnya memuat data BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan. i. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengelola Barang melakukan permintaan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. j. Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang. k. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf j menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya. l. Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. m. Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf l yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang. n. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
- Pengelola Barang MENETAPKAN perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Pengelola Barang yang telah ditetapkan sebelumnya;
- Pengelola Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. o. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf h MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah
dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan keputusan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut. p. Serah terima barang dilaksanakan:
- berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan BMN dilakukan secara lelang;
- berdasarkan perjanjian jual beli, dalam hal Penjualan BMN dilakukan tanpa melalui lelang. q. Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf p dituangkan dalam berita acara serah terima. r. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
