PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 29
BAB 3 — PENJUALAN
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang. b. Berdasarkan permohonan tersebut, Pengelola Barang mengkaji perlunya dilakukan Penjualan BMN dengan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. c. Dalam hal berdasarkan pertimbangan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis sebagaimana dimaksud pada huruf b:
- permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
- permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf b sampai dengan huruf r.
