Pasal 24
BAB 3 — PENJUALAN
Penjualan BMN berupa tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri dilakukan dengan persyaratan: a. pengajuan permohonan Penjualan disertai dengan:
- bukti perencanaan awal berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri;
- review aparat pengawasan intern pemerintah; dan 3) surat pernyataan yang memuat kebenaran formil dan materil atas BMN yang diusulkan untuk dijual. b. Penjualan dilaksanakan kepada masing-masing pegawai negeri yang ditetapkan oleh Pengguna Barang;
c. pembayaran hasil Penjualan dilaksanakan secara tunai yang seluruhnya disetor ke kas negara; d. nilai jual tanah kavling didasarkan pada nilai wajar; e. luas tanah kavling ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mengikuti luas tanah sesuai ketentuan peraturan rumah negara; f. Penjualan dilaksanakan kepada pegawai negeri yang belum pernah membeli tanah kavling atau rumah negara; g. Penjualan dilaksanakan secara langsung antara Pengguna Barang dengan pegawai negeri calon pembeli di hadapan pejabat pembuat akta tanah; dan h. segala biaya yang timbul akibat penjualan tanah kavling dibebankan kepada pegawai negeri calon pembeli.
