Pasal 23
BAB 3 — PENJUALAN
(1) Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak
sesuai dengan tata ruang wilayah; b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan negara; c. tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri; atau d. bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. (4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
