PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 115
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tukar Menukar BMN dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dalam hal BMN objek pengadaan tanah terdapat bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Ganti kerugian atas objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara relokasi dengan nilai didasarkan atas hasil penilaian ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
