PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 114
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
