Pasal 6
BAB 2 — PENAGIHAN
(1) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), atau STCK-1, jatuh tempo pelunasan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) dapat ditangguhkan sampai dengan 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. (2) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atau keputusan keberatan, jatuh tempo pelunasan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditangguhkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan banding diterima Kepala Kantor Pelayanan.
