Pasal 5
BAB 2 — PENAGIHAN
(1) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atau keputusan keberatan harus dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. (2) STCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima. (3) Putusan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan putusan pengadilan pajak diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan. (4) Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai harus menyerahkan tanda bukti pelunasan kepada Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuknya.
