Pasal 27
BAB 8 — TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b; b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9). (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
