PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Pasal 26
BAB 8 — TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, MENETAPKAN pembekuan Izin Praktik, dan MENETAPKAN pencabutan Izin Praktik.
