Pasal 13
BAB 4 — SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK
(1) Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
