Pasal 12
BAB 4 — SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut: a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan. b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan 2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan 2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
