PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 4
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. kegiatan sosial; b. kegiatan keagamaan; c. kegiatan kenegaraan; d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar; e. kondisi kahar; f. masyarakat tidak mampu; g. mahasiswa/pelajar; h. instansi pemerintah; dan i. usaha mikro, kecil dan menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
