PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pendidikan dan pelatihan bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak berupa pendidikan dan pelatihan bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 termasuk biaya akomodasi dan konsumsi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
