PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 94
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Aset Saham, Aset Obligasi, dan Aset Reksadana dapat disimpan di Kustodi di luar Kementerian Keuangan. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama (custodial agreement) yang ditandatangani oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dan pimpinan Kustodi.
