PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 93
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Pengelolaan Aset Transferable Member Club dilakukan dengan Lelang. (2) Aset Transferable Member Club yang tidak terjual Lelang, pengelolaannya dapat dilakukan dengan penjualan tanpa melalui Lelang. (3) Nilai limit Lelang dan nilai penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Transferable Member Club ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan hasil Penilaian. (4) Nilai limit Lelang dan nilai penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
