PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 61
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. (2) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
