PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pengelolaan Aset Properti meliputi: a. penatausahaan; b. pemeliharaan dan pengamanan; c. Lelang; d. Penebusan; e. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi; f. hibah;
g. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui penetapan status penggunaan; h. izin menempati sementara; i. penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti; j. pemanfaatan; k. penyerahkelolaan kepada badan layanan umum di bidang pengelolaan aset; dan l. Penilaian.
