PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan...
Pasal 39
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Rekonsiliasi/kegiatan untuk melakukan pencocokan data Aset Kredit dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan PUPN/Kantor Pelayanan. (2) Rekonsiliasi/kegiatan untuk melakukan pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data Aset Kredit beserta tingkat pengurusan dan hasil pengurusan yang disetorkan ke kas negara. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi/kegiatan untuk melakukan pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan disertai lampiran fotokopi bukti penyetoran dari Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan ke kas negara.
