PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI...
Pasal 3
(1) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi diberikan kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengamanan/penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sesuai dengan surat perintah pejabat yang berwenang.
(2) Besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. (3) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
