Pasal 2
(1) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara diberikan kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan Operasi Patroli Laut dan/atau Udara pada instalasi kapal patroli dan sesuai dengan surat perintah pejabat yang berwenang. (2) Besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. (3) Kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang harian perjalanan dinas selama pelaksanaan penugasan dimaksud. (4) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
