PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI
(1) Penunjukan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara langsung oleh atasan Pejabat Pengganti dengan menerbitkan Surat Perintah. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan format sebagaimana contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
