PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI
Penunjukkan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung; b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat; c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; atau d. ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
