Pasal 31
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN DANA PERUSAHAAN
(1) Perusahaan wajib menjaga solvabilitas Dana Perusahaan. (2) Solvabilitas Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara kekayaan dan kewajiban Perusahaan. (3) Solvabilitas Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar jumlah yang lebih besar di antara: a. Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26; atau b. modal sendiri atau modal kerja yang dipersyaratkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. (4) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari modal disetor, agio saham, saldo laba, cadangan umum, cadangan tujuan, kenaikan atau penurunan nilai surat berharga, dan selisih penilaian aktiva tetap. (5) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari modal kerja, agio saham, saldo laba, cadangan umum, cadangan tujuan, kenaikan atau penurunan nilai surat berharga, dan selisih penilaian aktiva tetap.
