PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 27
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN DANA PERUSAHAAN
Kekayaan yang diperhitungkan sebagai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari: a. kas dan bank; b. deposito pada Bank; c. saham syariah; d. sukuk atau obligasi syariah; e. Surat Berharga Syariah Negara; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; g. reksa dana syariah; dan/atau h. emas murni.
