Pasal 25
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN DANA PERUSAHAAN
(1) Perusahaan wajib menyediakan Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh dalam Dana Perusahaan. (2) Kekayaan yang Tersedia untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia atau sistem untuk berkinerja baik, atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan. (3) Perusahaan wajib menghitung jumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, dan/atau sistem untuk berkinerja baik, atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
