Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, tertib, transparan dan akuntabel adalah salah satu bagian penting dari lingkup perbendaharaan negara yang harus dipenuhi guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sehat. Sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008, Pemerintah telah memulai upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang baik melalui langkah penataan organisasi dan penetapan ketentuan lebih lanjut dari PERATURAN PEMERINTAH dimaksud serta mulai melakukan pembentukan database BMN. Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka menindaklanjuti Temuan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berkenaan dengan aset tetap dan pengungkapan atas aset-aset Kekayaan Negara lain-lain yang berpotensi menjadi BMN serta sistem pengendalian intern BMN, telah dibentuk Tim Penertiban BMN berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007. Selanjutnya mengacu pada Keputusan PRESIDEN dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.06/2007 dibentuk Satuan Tugas Penertiban BMN yang merupakan tim operasional guna melaksanakan penertiban BMN yang dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaan penertiban BMN tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertipikasi seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga sehingga diharapkan terwujud penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel baik secara administratif, teknis maupun hukum. Namun demikian, Keppres 17 Tahun 2007 hanyalah mengatur mengenai hal-hal pokok mengenai pelaksanaan penertiban BMN, maka untuk mempercepat tercapainya inventarisasi, penilaian dan sertipikasi BMN yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga agar dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel, Keppres 17 Tahun 2007 mengamanatkan agar Menteri Keuangan menyusun pedoman pelaksanaannya. Menindaklanjuti amanat Keppres dimaksud dan dalam upaya mewujudkan keseragaman persepsi, langkah dan optimalisasi hasil pelaksanaan penertiban, perlu dibuat suatu pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban BMN.
B. Tujuan dan Ruang Lingkup Pedoman pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban BMN ini bertujuan untuk memberikan petunjuk umum bagi para pelaksana penertiban yang berada di tingkat Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang dan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Barang dan Jajaran DJKN (Kantor Pusat, Kanwil DJKN, KPKNL dan Tim Pelaksana) selaku Pengelola Barang, dalam melaksanakan penertiban dalam rangka mewujudkan tujuan penertiban BMN.
