PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal Tim Penertiban BMN telah berakhir masa kerjanya dan tidak dilakukan perpanjangan masa kerja, kewenangan dalam koordinasi pelaksanaan penertiban BMN selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
