PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 42
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI PENERTIBAN
(1) Pelaksanaan penertiban BMN, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkembangan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian (progress report), dituangkan dalam suatu laporan bulanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi matriks, target, capaian, dan kendala yang dihadapi serta solusi/usulan rekomendasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
