PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 11
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bertanggungjawab untuk: a. mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan penilaian; b. melakukan pencocokan dan klarifikasi antara data awal BMN dengan data yang dimiliki satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga; c. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN yang dilakukan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga; d. melakukan penilaian BMN; e. melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan penilaian; dan f. menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta menyampaikannya kepada KPKNL untuk dilakukan kompilasi dan distribusi.
