Pasal 10
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) bertanggungjawab untuk: a. menyusun
rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Kanwil DJKN; b. membentuk Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian di wilayah kerjanya; c. melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayah kerjanya; d. mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya; e. melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil inventarisasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dan penyampaian laporan pada tingkat KPKNL kepada Kanwil DJKN; f. melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka penyusunan Neraca;
g. melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah KPKNL setempat kepada Kanwil DJKN secara periodik; h. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya; dan i. melakukan pembinaan Tim Pelaksana yang bertugas pada wilayah kerjanya.
