PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 24
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Penggantian UP oleh Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau oleh BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP.
