PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 23
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran. (2) Penggantian UP oleh BPP dilakukan apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
