Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Untuk keperluan yang bersifat mendesak dan tidak dapat direncanakan, yang antara lain disebabkan karena terjadi bencana alam, wabah penyakit/epidemi atau penanganan medis yang harus segera ditangani, Bendahara Pengeluaran/BPP pada Rumah Sakit sebagai Satker/Subsatker dapat melakukan pembayaran dengan UP melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pembayaran dengan UP melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan Kepala Rumah Sakit. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan keputusan Kepala Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
