PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 20
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluran/BPP kepada satu penerima/penyedia barang dan/atau jasa dapat melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam rangka pembayaran dengan UP di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), KPA mengajukan surat permohonan dispensasi dengan
dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (3) Surat permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
