Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8: a. wajib memberitahukan kepada kepala Kantor mengenai pengeluaran etil alkohol yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai dari tempat atau tangki penimbunan untuk digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan dokumen CK-5; dan b. harus mencatat penerimaan, penggunaan, dan persediaan etil alkohol yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai serta jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang diproduksi dalam buku persediaan. (2) Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus menyampaikan laporan bulanan paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan dengan menggunakan dokumen LACK-3.
