Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
263, 2010, No. 8 (2) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.
