PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
(1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi: a. jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan b. jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang;
- uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dan
- contoh barang hasil akhir.
