PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4.
263, 2010, No. 6
