PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN...
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
