PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN...
Pasal 4
(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya. (2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.
(3) Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
