PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 8
BAB 3 — PEMBONGKARAN
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat mengajukan 1 (satu) permohonan yang di dalamnya memuat permohonan mengenai: a. Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan b. Pembongkaran ke sarana pengangkut laut lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP.
