Pasal 7
BAB 3 — PEMBONGKARAN
(1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. (2) Barang impor yang dibongkar dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa ke: a. Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atau b. tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal sarana pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga. (4) Untuk melakukan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap.
