PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 13
BAB 3 — PENIMBUNAN BARANG
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan Penimbunan.
